Alternatif Sengketa terhadap Wanprestasi Arisan Online Berdasarkan Pasal 1338 KUH PERDATA

Authors

  • Ahmad Renaldyotomo Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.16256

Keywords:

Arisan Online, Wanprestasi, Pasal 1338 KUHPerdata

Abstract

Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Pada sebuah arisan biasanya tersandung beberapa kendala didalamnya contohnya wanprestasi. Apabila terjadi kasus wanprestasi dalam pelaksanaan arisan online tersebut suatu pertanggung jawaban yang harus didapatkan oleh pihak yang mengalami kerugian dalam kegiatan arisan tersebut harus dapat dipenuhi oleh pengelola arisan online yang telah dipercaya dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Metode Dalam penelitian kasus ini yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, karena penelitian akan menggambarkan secara rinci tentang sengketa wanprestasi dalam arisan berbasis online. Perjanjian dalam arisan online tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang terlibat, sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sah perjanjian, Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak.Alternatif penyelesaian sengketa dalam arisan online yaitu Pertama, musyawarah, Kedua, mediasi, Ketiga, arbitrase, Jika semua upaya gagal, litigasi di pengadilan. Ada beberapa ketentuan jika arisan online dapat menerapkan Pasal 1338 KUH Perdata yakni Pertama kebebasan berkontrak, Kedua dalam hal terjadi wanprestasi, Ketiga, pernyataan lalai (in mora), Keempat, pengaturan tentang objek perjanjian, Kelima, penegakan hukum atas perjanjian.

References

Badrulzaman Mariam. Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku III. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Juang, Nurhadi Ahmad, Muhammad Kevin Hidayat, and Syarifah Lisa Andriati. “Problematika Wanprestasi Atas Perjanjian Arisan Online.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 7, no. 1 (2022): 48–59.

Nurhaliza. Keabsahan Perjanjian Lisan Di Arisan Online Menurut Hukum Perdata. Palembang: Fakultas Hukum UMSU, 2020.

Salim H.S. Hukum Kontrak Teori Dan Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Peraturan Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Downloads

Published

2024-11-28

How to Cite

Renaldyotomo, A. (2024). Alternatif Sengketa terhadap Wanprestasi Arisan Online Berdasarkan Pasal 1338 KUH PERDATA. Karimah Tauhid, 3(11), 13081–13099. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.16256

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.