Perwujudan Hukum Terhadap Konflik Sosial Dan Keamanan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilu (Studi Kasus Tugas Polri Dalam Pemilu 2024)

Authors

  • Muhamad Rahardi Nasir Universitas Djuanda
  • Henny Nuraeni Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.15511

Keywords:

Konflik Sosial, Perwujudan Hukum, Pemilu

Abstract

Konflik sosial yang muncul selama Pemilu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu, persaingan politik yang sengit, serta ketegangan antarkelompok masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan perwujudan hukum terhadap konflik sosial dan keamanan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji gejala hukum yang timbul dari masyarakat yang bertentangan dengan norma, kaidah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap anggota masyarakat yang mengganggu keamanan dan ketertiban selama masa Pemilu adalah aspek yang sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Dengan penegakan hukum yang efektif, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa Pemilu berlangsung secara adil dan transparan. Mengatasi tantangan yang ada dan terus meningkatkan kapasitas penegakan hukum akan berkontribusi pada keberhasilan Pemilu dan kestabilan sosial secara keseluruhan. Upaya Polri dalam meminimalisir konflik sosial selama masa Pemilu sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui pencegahan, penanganan konflik, koordinasi, peningkatan kapasitas, tanggap darurat, dan evaluasi, Polri berusaha memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung dengan aman dan damai. Dukungan dan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, lembaga penyelenggara Pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

References

Akbar, Y. G. S., Choir, A. Y. A., Nurfaadiyah, A., Novelia, D., Juliana, L., Rahmadani, N., & Yulia, W. D. (2024). Analisis Dinamika Konflik Pemilihan Umum Di Kota Bandung. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 4489-4506.

Basuki, U. (2020). Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi. Kosmik Hukum, 20(2), 81-94.

Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia. Publiciana, 9(1), 140-157.

Dadang Suprijatna. (2017). Hak Asasi Manusia Sebagai Barometer Hukum dan Globalisasi, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 3(1), 18

Eviany, E., & Sutiyo, S. S. T. P. (2023). Perlindungan Masyarakat: Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Manajemen Kebencanaan. Nas Media Pustaka.

Farhan, M., Syaefunaldi, R., Hidayat, D. R. D., & Hosnah, A. U. (2023). Penerapan Hukum Dalam Menanggulangi Kejahatan Siber Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(6), 8-20.

Hidayatullah, M. (2024). Pisau Hukum Dan Kotak Suara: Studi Evaluatif Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(8), 127-139.

Leodita, A., Prastika, A., & Puspaningrum, P. (2024). Meningkatkan Integritas Pemilu: Mengevaluasi Peran dan Tantangan Badan Pengawas Pemilu di Boyolali, Indonesia. Journal of Contemporary Law Studies, 1(4), 261-274.

Lusia Sulastri, S. H. (2023). Pengaruh Obstruction Of Justice Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Pada Sistem Peradilan Di Indonesia. Pustaka Aksara.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni. (2020). Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, FH Unida, Bogor, 40

Nuraeny, H. (2015). Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Fenomena Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satubentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lex Publica, 1(2), 143-152.

Nuruddin, dan Ahmad Muhasim. (2022). Hukum Tata Negara Indonesia, CV.Alfa Press, Mataram, 70

Paksi, A. K., Ramadhani, M. L., & Putri, A. H. A. (2023). Peran Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE) pada Konflik Transnistria. Global Political Studies Journal, 7(1), 1-17.

Purwatiningsih, B., & Polri, W. I. S. S. L. (2024). Optimalisasi Penanggulangan Konflik Sosial Guna Mendukung Pemilu Damai 2024 Dalam Rangka Memelihara Kamtibmas. Sanyata, 63.

Rozi, S., Noor, F., Gayatri, I. H., & Pabottingi, M. (2021). Politik Identitas: Problematika dan Paradigma Solusi Keetnisan Versus Keindonesiaan di Aceh, Riau, Bali dan Papua. Bumi Aksara.

Susi, S., Nurachmana, A., Purwaka, A., Cuesdeyeni, P., & Asi, Y. E. (2021). Konflik Sosial Dalam Novel Nyala Semesta Karya Farah Qoonita. ENGGANG: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya, 2(1), 32-43.

Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, Laksbang, Yogyakarta, Tanpa Tahun, 102

Wahyu Widodo. (2016). Politik Hukum, Universitas PGRI Semarang Press, Semarang, 1

Downloads

Published

2025-04-28

How to Cite

Nasir, M. R., & Nuraeni, H. (2025). Perwujudan Hukum Terhadap Konflik Sosial Dan Keamanan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilu (Studi Kasus Tugas Polri Dalam Pemilu 2024). Karimah Tauhid, 4(4), 2202–2214. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.15511

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.