Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pelaku Ekonomi Kreatif Bidang Industri Musik di Indonesia

Authors

  • Rahmat Shiddiq Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • R. Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13595

Keywords:

Ekonomi Kreatif, Hak Cipta, Musik, Perlindungan Hukum.

Abstract

Maraknya pelanggaran hak cipta musik di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun sudah dikeluarkannya UU Hak Cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap suatu hak ciptaan masih saja dapat menimbulkan perkara hukum, meskipun dalam aturan tersebut telah mengatur berbagai tahapan penyelesaian sengketa yang salah satunya melalui proses mediasi, namun upaya tersebut belum menunjukkan titik terang diantara kedua pihak. Penelitian bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum perlindungan terhadap hak cipta pelaku ekonomi kreatif dan menganalisis budaya hukum para pelaku ekonomi kreatif dalam perspektif perlindungan hak cipta di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan legal research dan sesuai dengan karakter khas dari jurisprudence. Kehadiran UUHC dalam memberikan perlindungan terhadap hak moral masih belum sepenuhnya dihadirkan secara tegas dan lugas, hal ini dapat mengakibatkan degradasi pencantuman nama pencipta pada ciptaan yang diperbanyak dan digunakan secara umum serta tidak memberikan tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.  Kehadiran UUHC sebagai konstruksi hukum perlindungan hak ekonomi telah mencapai dua kepentingan sebagai solusi dalam pengembangan ekonomi kreatif yaitu berupa kepentingan perlindungan dan kepentingan insentif. budaya pelaku ekonomi kreatif menunjukkan bahwa dalam mendaftarkan suatu karya pada bidang ekonomi kreatif terdapat kemudahan dalam melakukan registrasi dalam memperoleh perlindungan. Adapun hambatan dalam perlindungan hak cipta yang dihadapi oleh para pelaku ekonomi kreatif berupa minimnya pemahaman terhadap hak cipta, perkembangan teknologi dan media digital, pembajakan karya dan proses hukum yang mahal dalam melindungi hak cipta.

References

Abdurrasyid, Priyatna. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska, 2002.

Adelindo, Irvan, and Jeane Netje Saly. “Jaminan Pemenuhan Hak Pelaku Usaha Oleh Konsumen Dalam Transaksi Dengan Cash On Delivery (Cod) Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Riau Law Journal 7, no. 2 (November 30, 2023): 214–30. https://doi.org/10.30652/rlj.v7i2.8223.

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Anglada-Tort, Manuel, Nikhil Masters, Jochen Steffens, Adrian North, and Daniel Müllensiefen. “The Behavioural Economics of Music: Systematic Review and Future Directions.” Quarterly Journal of Experimental Psychology (2006) 76, no. 5 (May 2023): 1177–94. https://doi.org/10.1177/17470218221113761.

Aprita, Serlika. “Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Permohonan Pernyatan Pailit” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 14, no. 1 (May 28, 2019): 61–79. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1178.

Arfiani, Arfiani Arfiani, Khairul Khairul Fahmi, Beni Kharisma Arrasuli, Indah Nadilah Nadilah, and Miftahul Fikri Fikri. “Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan Yang Berkepastian, Adil Dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020.” Riau Law Journal 6, no. 1 (May 29, 2022): 48–74. https://doi.org/10.30652/rlj.v6i1.7938.

Downloads

Published

2024-06-13

How to Cite

Shiddiq, R. ., Nurwati, & Ilyanawati, R. Y. A. . (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pelaku Ekonomi Kreatif Bidang Industri Musik di Indonesia. Karimah Tauhid, 3(6), 6557–6578. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13595

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >> 

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.