Edukasi Manajemen Koperasi Syariah Pada Koperasi Syariah Prima Husada Barokah Bangkinang Kampar
DOI:
https://doi.org/10.30997/almujtamae.v5i3.21686Keywords:
Akad, Koperasi Syariah , ManajemenAbstract
Koperasi syariah merupakan lembaga keuangan berbasis anggota yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan usaha yang berkeadilan, menguntungkan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam konsep syariah, kegiatan usaha tidak hanya harus adil dan menguntungkan, tetapi juga halal dan bebas dari unsur yang dilarang agama. Nilai-nilai ini mendorong semakin banyak masyarakat berhijrah menggunakan layanan koperasi syariah, termasuk Koperasi Syariah Prima Husada Barokah Bangkinang yang sebelumnya beroperasi dengan model konvensional dan kemudian bermigrasi ke sistem syariah. Proses migrasi ini memerlukan pendampingan intensif terkait penerapan operasional koperasi syariah. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk mengedukasi pengelola Koperasi Syariah Prima Husada Barokah Bangkinang terkait manajemen koperasi syariah melalui metode Participatory Action Research (PAR). Hasil kegiatan pendampingan mampu meningkatkan pemahaman para pengelola dan peserta mengenai prinsip-prinsip koperasi syariah. Hal ini terlihat dari perbandingan hasil pretest dan posttest, di mana nilai rata-rata posttest sebesar 15,00, lebih tinggi dibandingkan nilai rata-rata pretest sebesar 9,00. Diharapkan peningkatan pemahaman terkait produk dan akad-akad syariah terus diperkuat untuk memastikan implementasi koperasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
References
Afandi, A. dkk. (2022). Metodologi Pengabdian (dkk Suwendi (ed.); Vol. 21, Issue 1). Dirjen Pendis Kemenag RI.
Antonio, M. S. I. (2001). Bank Syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani.
DSN-MUI. (2007). Kumpulan Fatwa DSN MUI.
Hairul. (2020). Manajemen Risiko (1st ed.). Deepublish
Hamidi, I., Bashir, A., Atiyatna, D. P., Sukanto, S., & Mukhlis, M. (2020). Pelatihan Manajemen Koperasi Syariah di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 1(1), 9-16.
Hery. (2015). Manajemen Risiko Bisnis. Jakarta: PT Grasindo.
Hidayah, N. (2019). Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional: Kajian terhadap Aspek Hukum Islam Perbankan Syariah di Indonesia. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/50564/1/Buku Fatwa-fatwa DSN Kajian Terhadap Aspek Hukum Islam Perbankan Syariah di Indonesia.pdf
Ikhsan, A., & Haridhi, M. (2017). Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Syariah Pada Koperasi Jasa Keuanan Syariah (Studi pada Baitul Qiradh Di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 2(3), 1.
Indonesia, I. B. (2015). Manajemen Risiko 1. Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). Model participation action research dalam pemberdayaan masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1), 62-71.
Syarif, A., & bin Ahmad, R. (2016). Konsep Maslahah Dan Mafsadah Sebagai Asas Pemikiran Maqāsid Syariah: Satu Analisis. Ijtihad, 10(2).
Rustam, B. R. (2024). Manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia. Penerbit Salemba.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Popi Adiyes Putra, Nurnasrina, Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





