SUSTAINABILITY LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Hanif Nurrasyid Universitas Djuanda
  • Anas Alhifni Universitas Djuanda
  • Tuti Kurnia Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/al-kaff.v3i5.21776

Keywords:

Dana Syirkah Temporer, Keberlanjutan, LKMS, Modal Disetor, Murabahah, Pembiayaan Mudharabah, Tabungan Wadiah

Abstract

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) memiliki peran strategis dalam mendukung inklusi keuangan syariah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberlanjutan (sustainability) LKMS di Indonesia dengan menggunakan metode regresi berbasis data runtut waktu (time series). Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Dana Syirkah Temporer, dengan empat variabel independen yaitu Pembiayaan Murabahah, Modal Disetor, Tabungan Wadiah, dan Pembiayaan Mudharabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah merupakan faktor dominan yang mendukung keberlanjutan, sementara modal disetor tidak berpengaruh karena LKMS lebih bergantung pada penghimpunan dana masyarakat. Tabungan wadiah mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat, sedangkan pembiayaan mudharabah memberikan peluang bagi pengembangan usaha produktif. Secara keseluruhan, keberlanjutan LKMS ditentukan oleh efektivitas pengelolaan produk keuangan syariah dan kemampuan lembaga dalam memperkuat kepercayaan masyarakat. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa keberlanjutan LKMS di Indonesia sangat dipengaruhi oleh efektivitas pengelolaan produk keuangan syariah serta kemampuan lembaga dalam memperkuat kepercayaan masyarakat. Temuan ini memberikan implikasi penting bahwa strategi penguatan LKMS perlu diarahkan pada pengembangan produk pembiayaan yang sesuai kebutuhan dan optimalisasi penghimpunan dana yang berkelanjutan.

References

Agustia, D., Harymawan, I., Permatasari, Y., & Haryanto, S. D. (2023). Sustainability: Konsep dan pelaporan. Surabaya: Airlangga University Press.

Aji, S. S. (2020). Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(2), 113–128.

Anwar, M. (2019). Islamic microfinance and poverty alleviation: A case study of Indonesia. Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 15(3), 67–83.

Ascarya, & Yumanita, D. (2021). Kinerja dan keberlanjutan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia Institute.

Azizah, N. (2022). Pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia: Faktor pendorong dan dampaknya. Jakarta: Penerbit Keuangan Syariah.

Azka, M. S. T. (2023). The influence of social and cultural factors on the saving interest of Bank Syariah Indonesia customers. Journal of Islamic Economic Scholar, 4(1), 8–22.

Enders, W. (2022). Applied econometric time series (5th ed.). Hoboken, NJ: Wiley.

Fauzi, I., & Rahman, A. F. (2021). Determinants of financial sustainability in Islamic microfinance institutions in Indonesia. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 14(1), 1–20.

Fitriani, Y., & Saputra, M. (2023). Tabungan wadiah dan pengaruhnya terhadap likuiditas LKMS: Studi pada BMT di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(1), 56–67.

Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hananto, B., & Amijaya, S. (2021). Pengaruh ukuran perusahaan, rasio kecukupan modal, dana syirkah temporer, dan BOPO terhadap profitabilitas Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 6(2), 138–151.

Huda, N., & Syafi’i, M. (2020). Optimalisasi dana syirkah temporer dalam mendukung kinerja keuangan LKMS. Al-Muzara’ah: Journal of Islamic Economics and Finance, 8(2), 123–138.

Japalsyah, M. A., & Hakim, M. Z. (2023). Factors affecting mudharabah financing in Islamic banks in Indonesia. At Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis Islam, 7(2).

Kurniawan, T., & Ramadhani, A. (2022). Analisis stasioneritas variabel dana pihak ketiga pada LKMS: Studi time series di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(1), 33–42.

Maulidia, L., & Mardani, R. M. (2022). Pengaruh dana syirkah temporer terhadap kinerja keuangan Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(1), 55–66.

Riwanto, R., & Huda, N. (2021). Islamic microfinance and its contribution to financial inclusion in Indonesia. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 14(2), 210–228.

Sanrego, Y. D., & Taufiq, M. (2021). Sustainable performance of Islamic microfinance institutions in Indonesia: A structural equation model approach. International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF), 4(1), 1–22.

Soemitra, A. (2018). Peran pemberdayaan masyarakat oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam perspektif Sustainable Development Goals (SDGs). Jakarta: Kencana.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Zulfikar, M., & Fathoni, A. (2022). The impact of Islamic microfinance on poverty alleviation in rural areas. Journal of Islamic Economic Studies, 10(1), 102–116.

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Hanif Nurrasyid, M., Alhifni, A., & Kurnia, T. (2025). SUSTAINABILITY LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA. AL - KAFF: JURNAL SOSIAL HUMANIORA , 3(5), 445–453. https://doi.org/10.30997/al-kaff.v3i5.21776