A Juridical-Historical Review of the Formation of Halal Product Assurance Regulations in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v11i2.21170Keywords:
Halal Product Assurance, Indonesian Regulation, Juridical-Historical Review.Abstract
Before the enactment of Law Number 33 of 2024 concerning Halal Product Assurance (Halal Product Assurance Law/HPAL), various regulations governing halal requirements had already been in force. However, those regulations were still partial and not integrated into a comprehensive system capable of providing legal certainty. Therefore, it is important to examine the background of the establishment of the HPAL in order to fully understand the legislative process behind it. Through a normative juridical study with a historical approach, the foundation for the formation of the HPAL can be described. The findings indicate that the enactment of the HPAL provides legal certainty and protection for Muslims in Indonesia in using and consuming products in accordance with Islamic law, namely those that are permissible (halal) and avoiding those that are prohibited (haram). This law also serves as a significant milestone in raising public and business awareness regarding the importance of halal certification as both a guarantee of quality and a reflection of Islamic identity. Furthermore, the presence of the HPAL is expected to harmonize regulations among the government, certification bodies, and business actors. Thus, the implementation of halal regulations can proceed more effectively, systematically, and consistently. Ultimately, the HPAL not only functions as a legal instrument but also as a means of protecting the rights of Muslim consumers while strengthening the competitiveness of Indonesian halal products in the global market.
References
Artikel Jurnal
Asep Saepudin Jahar dan Thalhah, Dinamika Sosial Politik Pembentukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Jurnal Al-Ihkam, Vol 12 No. 2, Desember 2017, diakses tanggal 3 Juli 2025, pukul 1015 WIB.
Jacobus Jopie Gilalo, et.al, Tinjaun Yuridis Dalam Bukti Hukum Konsumen Makanan Halal, Jurnal Living Law, Vol. 12, No. 1, 2020.
Kurnianingsih, Marisa, and Muhammad Hanif Al Hafizh. 2025. “Considerations Of A Mediator In Providing Recommendations For The Settlement Of Industrial Relations Disputes Through Mediation : (Study Of Disdagkerkopukm, Karanganyar District)”. DE’RECHTSSTAAT, February, 128-41. https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/8040.
Kurnia Rusmiyati, et.al, Tinjauan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Tehadap Implementasi Pendaftaran Legalitas Produk Halal Di Indonesia, Jurnal Maro Volume 7, Nomor 2, November 2024, Hlm. 362, diakses dari http://ejournal.unma.ac.id/index.php/maro, tanggal 3 Juli 2025, pukul 10.13 WIB.
May Lim Charity, Jaminan Produk Halal Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia Vo l. 14 No. 01, Maret 2017, diakses dari http://download.garuda.kemdikbud.go.id, 5 Juli 2025, pukul 2028 WIB.
Titi Mahira A’dawiyah. 2025. “Trademark Rights Protection: The Principle of ‘First To File’ In The Indonesian Manufacturing Industry”. DE’RECHTSSTAAT 11 (2):193-206. https://doi.org/10.30997/jhd.v11i2.17056.
Widyawati, Konfigurasi Politik Legislasi Jaminan Produk Halal Perspektif Fiqh Siyasah, Jurnal Asy-Syari‘ah Vol. 24 No. 1, Juni 2022, diakses dari DOI: 10.15575/as.v24i1.18724, tanggal 3 Juli 2025, pukul 09.41 WIB.
Yuli Heriyanti, Aminoel Akbar N.M., Politik Hukum Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Perkembangan Hukum Islam Dan Hukum Adat, Jurnal Pahlawan Volume 5 Nomor 1 Tahun 2022.
Yusila, Anggina, Mabruri Andatu, Fatimatuzzahra, and Sal Sabila Alamsyah. 2025. “Protection Of Human Rights For Workers In The Job Creation Law From An Islamic Legal Perspective”. DE’RECHTSSTAAT, February, 157-70. https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/17147.
Yusuf Shofie, Jaminan Atas Produk Halal Dari Sudut Pandangan Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Syariah Vol 1 No. 1, Juni 2018, Artikel 3, Hlm. 31, diakses dari https://scholarhub.ui.ac.id/jils/vol1/iss1/3, tanggal 3 Juli 2025, pukul 21.45 WIB.
Buku
Adam Muhshi, Teologi Konstitusi (Hukum Hak asasi Manusia atas Kebebasan Beragama di Indonesia), Cetakan I, LKIS Pelangi Aksara, Yogyakarta, 2015.
Kementerian Pertanian RI, Kompendium Hukum Bidang Pangan, Sekretariat Jenderal, Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Biro Hukum, Jakarta, 2018.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2011.
Muh. Jufri Dewa, Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Pelayanan Publik, Unhalu Press, Kendari, 2011.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 555/ TN. 240/ 9/ 1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557/¬kpts/¬TN.520/9/1987 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas.
Surat Keputusan Menteri Pertanian R.I Nomor 295/Kpts¬/¬TN¬.¬240¬/5/1989 ten¬¬tang Pemotongan Babi dan Penanganan Daging Babi dan Hasil Ikutannya.
Surat Keputusan Menteri R.I Pertanian Nomor 413/¬Kpts/¬TN.¬310¬/7/1992 ten¬tang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 745 /Kpts /TN. 240/12/1992 ten¬tang Persyaratan dan Pengawasan Pemasukan Daging dari Luar Negeri.
Keputusan Menteri Agama R.I Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.
Keputusan Menteri Agama R.I Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.
Sumber lain
Hasrul Azwar (Ketua Komisi III DPR-RI), Rangkuman Hal-Hal Pokok Pengaturan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Jaminan Produk Halal, Jakarta, 08 Nopember 2013.
Piagam Kerjasama Departemen Kesehatan, Depar¬temen A¬gama, dan Majelis Ulama Indonesia tentang Pelaksanaan Pencantuman Tanda halal Pada Makanan (Tanggal 21 Juni 1996).
Sekretariat Jenderal DPR RI, Sambutan dari Kata Pengantar Pimpinan Komisi VIII DPR-RI, pada Rapat Kerja dengan MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI), Masa Persidangan I Tahun Sidang 2008-2009, Kamis, 18 September 2008.
----------------------------------, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Jaminan Produk Halal, Sekretariat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, 2011.
-------------------------------------, Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah RI Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Jaminan Produk Halal, di Jakarta, tanggal 8 Maret 2012.
----------------------------------, Catatan Rapat Dengar Pendapat PANJA RUU Tentang Jaminan Produk Halal Komisi VIII DPR RI Dengan PANJA Pemerintah Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013, tanggal 21 Mei 2013.
----------------------------------, Bahan Rapat Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) Masa Sidang 2012-2014, Jakarta, 2014.
----------------------------------------, Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Negara PAN dan RB RI, serta Menteri Hukum dan HAM RI, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2014-2015, Jumat, 19 Sepetember 2014.
-----------------------------------, Keterangan Presiden Atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Konsep KemenKumHam), tanggal 6 Maret 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jacobus Jopie Gilalo, Waspada, Hidayat Rumatiga, Nyimas Gianti Bingah Erbiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id
_(1)2.jpg)







