Collaborative Governance dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Reklame di Kota Bogor
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i10.21490Keywords:
Collaborative Governance, Pajak Reklame, Pemerintah Daerah, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Pajak reklame berperan sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga menuntut tingkat kepatuhan yang tinggi dari para wajib pajak. Namun demikian, di Kota Bogor masih ditemukan permasalahan signifikan, seperti pemasangan reklame ilegal, ketidakteraturan dalam perizinan, serta tunggakan pajak yang belum tertangani secara optimal. Hal ini mengindikasikan perlunya pendekatan tata kelola yang lebih kolaboratif antar instansi pemerintah dalam mengelola pajak reklame. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Collaborative Governance dalam pengelolaan pajak reklame sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode total sampling terhadap 59 aparatur dari Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas PUPR Kota Bogor. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner skala Likert dan wawancara mendalam, sementara analisis data menggunakan metode Weighted Mean Score (WMS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa enam dimensi Collaborative Governance—kondisi awal, kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif, proses kolaboratif, komitmen terhadap proses, dan pembangunan kepercayaan—telah diimplementasikan secara optimal, dengan nilai rata-rata keseluruhan sebesar 4,23 dan masuk dalam kategori “Sangat Baik”. Dimensi komitmen terhadap proses memperoleh skor tertinggi (4,30), sedangkan proses kolaboratif menjadi aspek terendah (4,08), yang mencerminkan perlunya peningkatan dalam kesetaraan partisipasi dan pengambilan keputusan bersama. Secara keseluruhan, penerapan Collaborative Governance dinilai efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak reklame di Kota Bogor, namun penguatan aspek partisipatif, koordinasi lintas sektor, serta dukungan kelembagaan tetap diperlukan guna mendukung keberlanjutan tata kelola perpajakan yang kolaboratif dan berkeadilan.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Azri, M. V. (2022). Upaya pemerintah daerah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame (Studi di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru). Skripsi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. https://repository.uin-suska.ac.id/61137/
Baequni, M. A., & Inayati. (2022). Peningkatan Pendapatan Pajak Restoran di Indonesia dalam Perspektif Collaborative Governance: Kajian Literatur. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 10(1), 28–46. https://doi.org/10.30656/sawala.v10i1.4626
Dewanto, A., Saksono, R. N. A., & Giyanto, B. (2024). Model Kolaborasi dalam Pengawasan Pemanfaatan Air Tanah untuk Peningkatan Pajak Air Tanah di Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama. Journal of Public Policy and Applied Administration, 6(2).
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An Integrative Framework for Collaborative Governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011
Fauzi, A., & Marlina, R. (2021). Implementasi collaborative governance dalam pengelolaan pajak reklame di Kota Surabaya. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 45–58.
Farhah, S., Pahala, I., & Muliasari, I. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Reklame di DKI Jakarta. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 2(3), 537–557.
Feninda, A. P., & Ramdhan, A. (2023). Analisis Efektivitas Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara pada Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(6), 728–736.
Firmansyah. (2017). Analisis Potensi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Makassar.
Kholidah, N. (2023). Penerapan Collaborative Governance dalam Peningkatan Pajak Reklame Kota Bandung (Skripsi). Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Larasati, D. C., & Dewiyanti, D. (2021). Strategi Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak Reklame di Masa Pandemi COVID-19. Reformasi, 11(2). https://doi.org/10.33366/rfr.v%vi%i.2456
McGuire, M. (2006). Collaborative Public Management: Assessing What We Know and How We Know It. Public Administration Review, 66(s1), 33–43. https://doi.org/10.1111/j.1540-6210.2006.00664.x
Mukminin, A., Alamsyah, & Nugraha, M. (2024). Efektivitas Kontribusi Pajak Reklame dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 1(4), 1–21. https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i4.147
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wahyudin, C., Apriliani, A., Ramdani, F. T., Pratidina, G., & Seran, G. G. (2023). A Bibliometric Analysis Collaborative Governance of Plastic Reduction Through the Transformation Industry. Journal of Engineering Science and Technology, 18(4), 85–93.
Widowati, A. J., Sururama, R., & Pratama, A. Y. (2023). Strategi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Pengelolaan Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik, 10(2), 191–203.
Yani, A. (2009). Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Yudoyono, B. (2002). Otonomi Daerah: Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rayhan Cahya Nugraha, Ginung Pratidina, Neng Virly Apriliyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




