Problematika Status Perkawinan Campuran: Analisis Konflik Hukum dalam Penentuan Hukum yang Berlaku

Authors

  • Marisa Azhari Universitas Djuanda
  • Melani Azzahra Universitas Djuanda
  • Muhammad Rofiq fauzan Universitas Djuanda
  • Prince Athaya Nugraha Universitas Djuanda
  • Dede Resti Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.20009

Keywords:

pernikahan antar bangsa, konflik hukum, integrasi budaya, kewarganegaraan, globalisasi

Abstract

Pernikahan antar bangsa merupakan fenomena global yang semakin sering terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas manusia dan keterbukaan informasi lintas negara. Di balik keberagaman budaya yang menyatu dalam ikatan pernikahan ini, terdapat berbagai dilema hukum, sosial, dan budaya yang kompleks. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya konflik hukum yang timbul akibat perbedaan sistem hukum antara negara pasangan, serta kesenjangan dalam pengaturan administratif terkait status perkawinan dan kewarganegaraan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis dengan studi pustaka serta analisis komparatif terhadap sistem hukum Indonesia dan beberapa negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya harmonisasi hukum internasional menyebabkan ketidaksesuaian pengakuan status perkawinan dan menimbulkan kerentanan hak-hak keluarga lintas negara. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam pengembangan regulasi yang adaptif serta mendorong perlindungan sosial dan hukum yang lebih komprehensif terhadap pasangan antar bangsa. 

References

Afriana, Anita. “Perlindungan Hukum Perkawinan Campuran Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Internasiona.” Jurnal Hukum Repertorium 5, no. 2 (2020): 99–112.

Erwinsyahbana, Tengku. “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan,” 2019.

“Hague Conference on Private International Law.” In Convention on Celebration and Recognition of the Validity of Marriages, 1978.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.” Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia, 2006.

Paparang, Reysista. “Status Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri.” LEX ADMINISTRATUM 10, no. 3 (2022).

Pertiwi, Endah, Ai Pitri Nurpadilah, and Dodik Wijaya. “Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Dan Harta Benda Yang Diperoleh Sebelum Dan Sesudah Perkawinan.” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2019): 1–12.

Simatupang, L. N. O. “Antara Cinta Antarbangsa Dan Ketertiban Umum Dalam Dilema Pengakuan Perkawinan Lintas Negara Di Indonesia Di Era Digitalisasi,” n.d.

Ulfah, M. Syarif. “Kendala Hukum Dalam Perkawinan Campuran: Studi Kasus WNI Dan WNA Di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS 7, no. 3 (2019): 389–400.

Widodo, Sulastri. Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: Liberty, 2019.

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Marisa Azhari, Melani Azzahra, Muhammad Rofiq fauzan, Prince Athaya Nugraha, & Dede Resti. (2025). Problematika Status Perkawinan Campuran: Analisis Konflik Hukum dalam Penentuan Hukum yang Berlaku. Karimah Tauhid, 4(7), 4667–4674. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.20009

Similar Articles

<< < 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.