Efektivitas Pengamanan dan Pengawalan oleh Brimob Sebagai Ajudan di Luar Lingkungan Kepolisian Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017

Authors

  • Dede Hermawan Universitas Djuanda
  • R. Djuniarsono Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i5.18888

Keywords:

brimob, efektivitas, pengawalan, pengamanan, ajudan

Abstract

Persoalan hukum yang perlu dikaji ialah tugas yang diberikan kepada anggota diluar lingkungan kepolisian, menambah beban kerja bagi anggota polri yang berimplikasi pada kesejahteraan anggota brimob sebagai ajudan. Beberapa persoalan yang perlu ditinjau dari aspek hukum ialah (1) kesejahteraan anggota brimob yang bertugas, (2) psikologi anggota brimob, (3) terpakainya waktu libur untuk tugas institusi dan perlindungan hukum. tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan tugas pengawalan dan pengamaman brimob di luar kepolisian dikaitkan dengan Perkap No. 4 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menyajikan data dalam bentuk deskripsi. Dalam penelitian hukum, penelitian ini dapat digolongkan dalam penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  efektivitas pengawalan dan pengamanan brimob sebagai ajudan diluar kepolisian didasarkan pada Peraturan perundang-undangan, Surat perintah tugas, Perintah langsung atasan yang bersifat mendesak dan cepat tanggap, Perlindungan hukum terhadap anggota brimob yang melaksanakan tugas. Hambatan yang dihadapi oleh Satuan Brimob Polda Jabar dalam pelaksanaan pengamanan dan pengawalan ajudan diluar lingkungan Kepolisian yakni hambatan internal yang berasal dari dalam Satuan Brimob Polda Jabar, meliputi sumber daya manusia dan sarana dan prasarana. Hambatan eksternal ialah hambatan yang berasal dari luar Satuan Brimob Polda Jabar, meliputi koordinasi dan tidak menguasai wilayah kerja.

References

Annas, M., Darmika, I., & Rumatiga, H. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004 (Analisis Putusan Nomor 618/Pid. Sus/2020/Pn. Plg dan 1535/Pid. Sus/2020/Pn Plg). Karimah Tauhid, 3(6), 6594-6607.

Aridhayandi, M. R. (2017). Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dialogia Iuridica, 8(2), 80-92.

Awaloedin Djamin. (2011). Sistem Administrasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, YPKIK, Jakarta.

Gautama, F. F., Trijono, R., & Rumatiga, H. (2024). Analisis Hukum Dampak Peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam Penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Guna Mewujudkan Kamtibmas di Papua. Karimah Tauhid, 3(6), 6997-7010.

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Diluar Struktural Kepolisian

Rumatiga, H. (2021). Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perdagangan Bahan Pangan Dikaitkan Dengan Uu No. 5 Tahun 1999. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(1), 35-45.

Suhartini, E. (2016). Analisis Kepastian Hukum Alat Bukti Pada Perjanjian Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 2(1), 23-42.

Suhartini, E., Roestamyi, M., & Maryam, S. (2022). Pelatihan Dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Paledang Bogor Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(1), 42-50.

Soerjono Soekanto. (2008).Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Syahdatul Kahfi. (2006). Terorisme di Tengah Arus Global Demokrasi, Spectrum, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

Wawan H. Purwanto. (2004). Terorisme Ancaman Tiada Akhir, Grafindo, Jakarta.

Wahyudi, T. A., Suhartini, E., & Suryani, D. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2004. Karimah Tauhid, 3(1), 1035-1065.

Yoyok Ucuk Suyono. (2013). Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). Penerapan Prinsip Larangan “Magrib: Maysir, Gharar, dan Riba” dalam Pembiayaan yang Bergerak di Bidang Usaha Non Halal. Karimah Tauhid, 3(4), 4310-4330.

Downloads

Published

2025-05-05

How to Cite

Hermawan, D., & Djuniarsono, R. (2025). Efektivitas Pengamanan dan Pengawalan oleh Brimob Sebagai Ajudan di Luar Lingkungan Kepolisian Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017. Karimah Tauhid, 4(5), 2687–2697. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i5.18888

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.