Analisis Penyelesaian Sengketa Waris Secara Kasasi dalam Adat Kabupaten Mamuju Studi Putusan No.452 K/Pdt/2021
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18150Keywords:
Sengketa AdatAbstract
Ada beberapa alternatif penyelesaian sengketa dalam bermasyarakat, beberapa melalui saluran formal (litigasi) dan beberapa melalui saluran informal (non-litigasi). Salah satu cara menyelesaikan sengketa secara informal adalah dengan menggunakan pendekatan adat yang dilakukan oleh institusi adat. Penyelesaian sengketa melalui pendekatan adat memiliki tujuan utama untuk menjaga hubungan antar komunitas, hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum akan tetapi juga memastikan terwujudnya keadilan. Dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Barat, khususnya Mamuju, penyelesaian sengketa adat dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan para pemimpin adat. Untuk alasan ini, penyelesaian sengketa adat telah ditetapkan dalam beberapa peraturan regional Mamuju. Namun, peran pemerintah juga sangat penting dalam mendukung penyelesaian sengketa adat, terutama untuk memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi dan proses penyelesaian sengketa tidak bertentangan dengan hukum adat setempat.
References
Jurnal:
Ilyanawati, R. Yuniar Anisa. Sihotang, Sudiman. (2017). Consolidation Of Urban Land For The Construction Of Housing For Low Income Communities (LIC) In The Cities Of Bogor And Depok, Jurnal Living Law, Vol. 9, No.2,
Roestamy, Martin. (2017). Procurement of Land in Legal Sosiological Perspective, Jurnal Living Law, Vol.9, No. 1.
Nuraidah, S., & Yumarni, A. (2021). Acculturation of The Application of Inheritance Law in The Sundanese Indigenous Community of Wiwitan. Indonesian Journal of Social Research (IJSR), 3(2), 135-142.
Yumarni, A. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economic Disputes in Religious Courts. Batutulis Civil Law Review, 4(2).
Buku:
Lubis, Mhd Yamin dan Abd Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah,(Jakarta: Mandar Maju, 2008).
Parlindungan, A.P. pendaftaran Tanah di Indonesia, Cet 1,(Bandung: Mandar Maju, 1999)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2000, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Internet:
https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/download/6291/5181
https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/download/1283/781/2274
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adnan Fawwaz, Futri Imelda Latifah, Ani Yumarni, R. Yuniar Anisa Ilyanawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




