Kajian Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan dalam Transaksi Jual Beli di Platform Shopee

Authors

  • Rini Fitriani Universitas Samudra
  • Elsya Aldha Febiantina Universitas Samudra
  • Julia Amanta Universitas Samudra
  • T. Bunga Mawaddah Universitas Samudra

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.15907

Keywords:

e-commerce, hak dan kewajiban, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Transaksi jual beli melalui platform e-commerce seperti Shopee semakin diminati karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan risiko bagi konsumen, seperti produk yang tidak sesuai deskripsi, penundaan pengiriman, hingga potensi penipuan. Seperti kasus penipuan yang terjadi di platform Shopee, yaitu kasus Via yang ditipu saat membeli merchandise K-pop, kasus Rona Afdilla yang juga ditipu saat membeli token Listrik melalui platform Shopee, dan juga kasus Putri yang juga ditipu saat membeli produk skincare yang tidak sesuai pesanan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsumen yang dirugikan dalam transaksi di Shopee, dengan fokus pada landasan hukum perlindungan konsumen di Indonesia, hak dan kewajiban konsumen serta penjual, serta prosedur penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis dokumen hukum terkait, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait e-commerce, serta ketentuan dan kebijakan platform Shopee. Data dianalisis secara kualitatif untuk memahami regulasi yang mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban penjual, serta prosedur penyelesaian sengketa. Melalui studi kasus, dijelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di Shopee belum sepenuhnya efektif, dengan beberapa konsumen merasa dirugikan. Rekomendasi yang dihasilkan antara lain perlunya perbaikan sistem penyelesaian sengketa, peningkatan tanggung jawab penjual, serta edukasi konsumen mengenai hak-hak mereka. Diperlukan revisi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan di era digital ini.

References

Ari Apriatma Molle, Teng Berlianty, Agustina Balik. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Shoope Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Deskripsi Produk”, PATTIMURA Law Study Review, 2023.

Hasan, M, "Dampak E-Commerce Terhadap Perlindungan Konsumen." Jurnal Ilmu Hukum, 2021, Halaman 45-60.

Prasetyo, E, "Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam E-Commerce." Jurnal Hukum dan Teknologi, 2023, Halaman 15-30.

Raudhya Alfira, Sarah Sabrina Umboh, Daffarel Derbi Syachrez, Dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Kegiatan Transaksi Online Di Situs Belanja Shopee”, Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2023.

Sari, D, "Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital: Kasus Shopee." Jurnal Perdagangan dan Hukum, 2022, Halaman 89-102.

Suyanto, S, "Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Era E-Commerce." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2020, Halaman 123-140.

Viola Annisa Ikhsan. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui Jual Beli Melalui Platform E-Commerce Di Indonesia", Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2022.

.

Downloads

Published

2024-11-12

How to Cite

Fitriani, R., Febiantina, E. A., Amanta, J., & Mawaddah, T. B. (2024). Kajian Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan dalam Transaksi Jual Beli di Platform Shopee . Karimah Tauhid, 3(11), 12080–12094. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.15907

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.