Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan Zakat Infaq Sedekah Wakaf
Increasing Public Knowledge About Sharia Microfinance Institutions and Zakat Infaq Alms Waqf
DOI:
https://doi.org/10.30997/almujtamae.v1i3.2947Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Kampung Mekarjaya Desa Padamulya tentang ekonomi islam melalui kegiatan sosialisasi. Karena minat masyarakat Kampung Mekarjaya Desa Padamulya untuk mempelajari ekonomi islam masih rendah. Kegiatan ini dilakukan dengan metode partisipasi aktif melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat mengenal sistem ekonomi islam dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi sebagai media penulis dalam mencegah masyarakat terus-menerus menggunakan dan mengenal sistem ekonomi konvensional. Hasil dari sosialisasi ekonomi syariah adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat Kampung Mekarjaya Desa Padamulya tentang LKMS dan ZISWAF. Berdasarkan hasil ini diharapkan masyarakat untuk terus menggali pengetahuan lainnya dalam bidang ekonomi Islam.
Kata Kunci: LKMS, Pengetahuan Masyarakat, ZIS
References
Ahmadi, M. (2017). Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah Dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah. Vol. 2.
Nasrullah, A. (2017). Upaya Peningkatan Partispasi Masyarakat Dalam Penggunaan Produk Dan Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan.
Oktafia, R. (2017). Percepatan Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Melalui Perkuatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Jawa Timur.
Yani, A. F. (2017, Januari). Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Ekonomi Syariah. Vol. 18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 ALMUJTAMAE

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





