Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha Produk UMKM di Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor

Authors

  • Fadhilatunisa Dwi Salsabila Universitas Djuanda
  • Fachrur Razi Amir Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/almujtamae.v4i2.15271

Keywords:

Legalitas Usaha, NIB, Pendampingan UMKM

Abstract

Legalitas usaha merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam melakukan kegiatan usaha agar usaha yang dijalankan diakui secara hukum. Salah satu bentuk legalitas usaha adalah Nomor Induk Berusaha.  Akan tetapi, kurangnya pengetahuan pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha membuat pelaku UMKM tidak mempunyai legalitas usaha. Oleh karena itu, Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi pelaku UMKM keripik pisang di Desa Cipicung, Kabupaten Bogor, dalam memperoleh legalitas usaha. Metode yang digunakan meliputi observasi, wawancara, pembekalan, serta pendampingan langsung dalam proses pembuatan legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat menunjukkan bahwa pelaku UMKM keripik pisang berhasil mendapatkan Nomor Induk Berusaha  dan memahami pentingnya legalitas usaha, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produknya.

References

Aysa, I. R. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan Branding Produk dalam Upaya Pengembangan UMKM di Dusun Sukomoro Desa Puncu Kec . Puncu Kediri. NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 134–142.

Budiarto, F. N. R., Amelia, K. S., Arindawati, S., Mawardhany, S. K., Belangi, H. A., Mas’udah, K. W., & Wuryandari, Y. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. KARYA UNGGUL : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 116–124.

Darajat, P. P., Choirina, P., Wahyudi, F., Cipta, B. S. I., Jannah, U. M., & Tasaufi, B. N. (2023). Pendampingan UMKM dalam Aspek Legalitas, Branding dan Pemasaran Sebagai Upaya Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Pagak Kabupaten Malang. I-Com: Indonesian Community Journal, 3(4), 2044–2050. https://doi.org/10.33379/icom.v3i4.3465

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113

Lady, I., Prastiwi, R., Hariyoko, Y., Ayodya, B. P., Kecil, U. M., & Sukodono, K. (2021). Pendampingan Pengurusan Perizinan. Manajemen Resiko.

Nurul Aulia Dewi, & Rahman Amrullah Suwaidi. (2023). Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha Dan Branding Produk UMKM Desa Ngampungan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains Dan Teknologi, 2(3), 01–06. https://doi.org/10.58169/jpmsaintek.v2i3.164

Purborini, V. S. (2023). Pentingnya Legalitas Pirt Dan Nib Bagi Pelaku Usaha Kue Kering. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 14(1), 28–37. https://doi.org/10.37303/magister.v14i1.75

Putra, A. H. (2018). Peran Umkm Dalam Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Blora. Jurnal Analisa Sosiologi, 5(2). https://doi.org/10.20961/jas.v5i2.18162

Rohaenah, S. H., Wijayanti, S. W., Munawar, W., Ekoresti, S. N., Rubyasih, A., & Komarudin, M. (2023). Pemberdayaan Ekonomi Melalui Inovasi Bisnis Kopi Bumdes Jaya Laksana Di Desa Wates Jaya. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 93-98.

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

Salsabila, F. D., & Amir, F. R. (2024). Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha Produk UMKM di Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 176–183. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v4i2.15271

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.