Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Pendaftaran Tanah Bekas Tanah Adat Guna Memperoleh Sertifikat Tanah

Authors

  • Andien Hasea Sihotang Universitas Djuanda, Indonesia
  • Sudiman Sihotang Universitas Djuanda, Indonesia
  • Rizal Syamsul Ma'arif Universitas Djuanda, Indonesia
  • Riyadi Yaris Universitas Djuanda, Indonesia
  • Cayla Universitas Djuanda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30997/qh.v11i1.15555

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Tanah Adat, Sporadik, PTSL

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai pendaftaran tanah bekas hak milik adat di Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah bekas hak milik adat guna memperoleh bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan menghindari risiko hukum akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran tersebut. Rendahnya kesadaran masyarakat Desa Tajurhalang mengenai pentingnya pendaftaran tanah adat disebabkan oleh minimnya sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait peraturan ini. Sebagian besar tanah di desa ini masih merupakan tanah bekas hak adat yang belum terdaftar. Penyuluhan dilakukan di aula serbaguna Kantor Desa Tajurhalang, dimulai dengan pre-test untuk mengukur pemahaman awal masyarakat, diikuti dengan penyampaian materi, diskusi kasus, sesi tanya jawab, dan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat. Hasil post-test menunjukkan peningkatan pemahaman peserta, meskipun partisipasi terbatas, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua RT dan RW yang diharapkan menjadi agen informasi untuk masyarakat.

References

Absi WZ, Candra A. PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KOTA PALEMBANG DAN KENDALANYA. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda. 2020 Mar 6:50-9.

Ardani, M. N. (2019). Tantangan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268-286.

Ayu, I. K. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27-40.

Muljono, B. E. (2016). Pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik melalui pengakuan hak. Jurnal Independent, 4(1), 20-27.

Masnah, M. (2021). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Renaissance, 6(02), 783-801.

Masriani YT. Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak. Jurnal USM Law Review. 2022 Oct 30;5(2):539-52.

Mujiburohman DA. Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. 2018 Aug 19;4(1):88-101.

[PP] Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021. Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Jakarta

Prakoso, B. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. Journal of Private and Economic Law, 1(1), 63-82.

Rahmawati, N. (2022). Pendaftaran Tanah Berbasis Desa Lengkap. Tunas Agraria, 5(2), 127-141.

Rajab, R. A., Turisno, B. E., & Lumbanraja, A. D. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, 13(2), 642-654.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(1), 36-46.

Sitorus, C. O., & Andraini, F. (2022). PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK BERDASARKAN PP 24 TAHUN 1997 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANGSIDIMPUANG. Dinamika Hukum, 23(1), 30-39.

Manthovani, R., & Istiqomah, I. (2021). Pendaftaran tanah di indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 23-28.

Downloads

Published

2025-04-10

How to Cite

Sihotang, A. H., Sihotang, S., Ma’arif, R. S., Yaris, R., & Cayla. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Pendaftaran Tanah Bekas Tanah Adat Guna Memperoleh Sertifikat Tanah. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 11(1), 1–7. https://doi.org/10.30997/qh.v11i1.15555

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.