Sosialisasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 bagi Bendahara Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.30997/qh.v10i3.15499Keywords:
bendahara sekolah, pengabdian masyarakat, PPh 21, sosialisasi, TERAbstract
Perpajakan di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat khususnya pada penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bagi wajib pajak perorangan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang reformasi pajak penghasilan. TER adalah metode yang memperhitungkan tarif pajak efektif yang diterapkan pada penghasilan kena pajak. Pajak perorangan, dalam hal ini PPh Pasal 21, merupakan jenis pajak yang memiliki kontribusi tertinggi dalam penghasilan pajak negara. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada bendahara sekolah tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman bendahara sekolah tentang penentuan dan cara menghitung Tarif Efektif Rata-Rata. Peserta sosialisasi adalah bendahara sekolah yang meliputi bendahara SMP dan SMA di Kota Malang. Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi, dan latihan soal. Pengujian terhadap dampak pelatihan kepada peserta adalah dengan dilakukannya uji beda atau uji-t berpasangan terhadap jawaban peserta atas pre-test dan post-test yang diberikan. Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan di FEB Universitas Brawijaya dan diikuti oleh 35 orang bendahara sekolah. Hasil uji-t berpasangan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman signifikan pada peserta, dengan nilai rata-rata meningkat dari 51,43 menjadi 95,14. Dengan demikian, sosialisasi ini efektif dalam membantu peserta memahami pengelolaan perpajakan khususnya tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER). Pengabdian ini menunjukkan bahwa sinergitas antara akademisi dan praktisi perlu terus diwujudkan dalam kegiatan sejenis pada masa yang akan datang.
References
Kementerian Keuangan. (2022). Laporan Tahunan Perpajakan. Dikutip dari: https://www.kemenkeu.go.id
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2022). Pajak Penghasilan Pasal 21. Dikutip dari: https://djpb.kemenkeu.go.id
Avira, S., Dwiastutiningsih, R., Khotimah, N., Renny, R., Usman, S., Khadijah, E., Ardiansyah, I., Utomo, E. S., Indrayani, E., & Noversyah, N. (2024). Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(5), 1738–1743.
Bachrie, I. R. (2024). Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Menggunakan Tarif Umum dengan Tarif Efektif Rata-Rata terhadap Pajak Bulanan pada PT ABC.
Hendra, D. V. A., Lasmana, A., & Mukmin, M. N. (2023). ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN ASET TETAP MENURUT PSAK NO. 16 DAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN SERTA DAMPAKNYA TERHADAP LAPORAN KEUNGAN PT. L&B INDONESIA. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 1(1), 205–211.
Hendrawan, H., Awalina, P., & Athori, A. (2024). Analisis Penerapan Tax Planning PPH 21 Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Pajak Penghasilan Badan. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 2(2), 254–264.
ILqhi, P. I. P., & Fatimah, S. (2024). KESIAPAN DEVELOPER PERUMAHAN DALAM MENGHADAPI REGULASI PPH PASAL 21 MELALUI PT INFINITY GENERAL CONSULTING DALAM PERSPEKTIF BISNIS DAN PAJAK. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 5(1), 22–32.
June, C. G. T., Ludigdo, U., & Purwanti, L. (2019). Menggali Makna Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan, 5(1), 1–03.
Lisdiana, R. P., & Wijaya, R. M. S. A. A. (2024). Literasi Wajib Pajak Tentang Tarif Efektif Rata-rata pada Pemungutan PPh Pasal 21. Economic Reviews Journal, 3(3), 2492–2498.
Ludigdo, U., Pusposari, D., & Puspita, A. F. (2023). Perception of Prospective Taxpayers: Tax Ethics and Tax Evasion. Akuntansi: Jurnal Akuntansi Integratif, 9(2), 157–174.
Nawangsari, N. L., & Widajantie, T. D. (2024). Analisis Perbandingan Perhitungan PPh 21: Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dengan Aturan Lama bagi Karyawan Tetap. VISA: Journal of Vision and Ideas, 4(3), 2356–2369.
Nurwanah, A., Sutrisno, T., Rosidi, R., & Roekhudin, R. (2018). Determinants of tax compliance: Theory of planned behavior and stakeholder theory perspective. Problems and Perspectives in Management, 16, Iss. 4, 395–407.
Parhusip, K. P. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Pph 21 Tarif Efektif Rata-Rata (Studi Kasus Pt Trinitax). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 2(1), 532–539.
Pusposari, D., Purwanti, L., Effendi, S. A., & Nurindrasari, D. (2023). Increasing Awareness of Tax Obligations for MSME Actors. ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(4), 4777–4783.
Sabethini, A. O., & Dwirini, D. (2023). PENERAPAN PERHITUNGAN PPh Pasal 21 METODE GROSS PADA PT MJM BANJARMASIN SETELAH TERBITNYA PMK 168/2023. Jurnal Bisnis, Ekonomi, Dan Sains, 3(02), 583–597.
Sundoro, A., Azis, N., Purnawan, L., Suhartono, S., & Muarief, F. (2024). Analisis Perbedaan Perhitungan Tarif Pajak Progresif Dengan Tarif Efektif Rata Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap Pada CV. X Di Tangerang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 2888–2897.
Surmayanti, R., Sudarma, M., & Roekhudin, R. (2017). Determinant of Taxpayer’s Behavioral Intention to Use ESystem in Taxation. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 7(2), 1035–1042.
Wachdijono, W. W., Wahyuni, S., & Trisnaningsih, U. (2022). SOSIALISASI STRATEGI PEMASARAN KOPI LOKAL. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(3), 275–285.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Roekhudin, Devy Pusposari, Lilik Purwanti, Mas Nur Mukmin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- Articles published in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- By publishing in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.
