Legal Protection of Debtors in Court Decision Number 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/Commercial Court at Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v12i1.21182Keywords:
Debitur, Kepailitan, Pertimbangan Hukum, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur dalam perkara kepailitan, khususnya dalam putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby, serta mengkaji pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari kajian dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan terkait kepailitan, dan literatur hukum lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menafsirkan dan memberikan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur dalam putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby belum optimal. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara kepailitan cenderung lebih fokus pada menyertakan hak-hak kreditur, sementara hak-hak debitur kurang mendapat perhatian yang memadai. Hal ini dapat dilihat dari penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang dinilai terlalu ketat dan kurang mempertimbangkan kondisi kesulitan keuangan yang dialami debitur akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum kepailitan yang lebih berimbang antara kepentingan kreditur dan debitur. Selain itu, hakim diharapkan lebih cermat dan bijaksana dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang relevan dengan kondisi debitur, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
References
Andrianto, F. “Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 3, no. 1 (2020): 114–123.
Dewi, K., and I. G. A. Kurniawan. “Civil Law Liability of Debtors in Credit Agreements with Individual Guarantees.” Journal of Law, Politic and Humanities 4, no. 6 (2024): 2596–2610.
Hermawan, M. B., S. Adi, and Sri Bakti Yunari. “The Position of Concurrent Creditors in Indonesian Bankruptcy Proceedings: Legal Challenges and Uncertainty.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 3 (2024): 1456–1464.
Kusumawardana, Amanda Salsabila, and Rani Apriani. 2025. “The Impact of Monopoly Practices in Business Space in Indonesia According to Indonesian Regulations”. DE’RECHTSSTAAT 11 (1):75-90. https://doi.org/10.30997/jhd.v11i1.7029.
N.E.Algra,1974, Inleiding Tot Het Nederlans Privaatrecht, Tjeenk Wil-Link, Groningen.
Putri, Yunita Maya. 2021. “Perlindungan Bagi Hak Kekayaan Intelektual Komunal”. DE’RECHTSSTAAT 7 (2):173-84. https://ojs.unida.info/index.php/LAW/article/view/4073.
Subhan, Hadi. 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Indonesia: Kencana).
Suryani, Danu; Suhartini, Endeh. Regulation of Non Smoking Areas in Local Government Regulation. DE'RECHTSSTAAT, 2018, 4.2: 105-114.
Silitonga, Perdy, et al. Juridical Analysis of Information Technology based Lending and Borrowing Implementation Based on Financial Services Authority Regulation Number 10/POJK. 05/2022. DE'RECHTSSTAAT, 2024, 25-38.
Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung.
Rahardjo, Satjipto,2012, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Yumarni, Ani. Legal Review on the Legitimacy of Guardian to the Marriage of Adopted Child. JURNAL HUKUM DE'RECHTSSTAAT, 2015, 1.1: 11-20.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Azizah Zulkifli Halim, Andi Inar Sahabat, Gito Alan Ali, Ridwanto Irigisa, Muhammad Rachmad Tahir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id
_(1)2.jpg)







