Legal Protection of Debtors in Court Decision Number 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/Commercial Court at Surabaya

Authors

  • Nur Azizah Zulkifli Halim Universitas Nahdlatul Ulama Gorantalo
  • Andi Inar Sahabat Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo
  • Gito Alan Ali Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo
  • Ridwanto Irigisa Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo
  • Muhammad Rachmad Tahir Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v12i1.21182

Keywords:

Debitur, Kepailitan, Pertimbangan Hukum, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur dalam perkara kepailitan, khususnya dalam putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby, serta mengkaji pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari kajian dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan terkait kepailitan, dan literatur hukum lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menafsirkan dan memberikan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur dalam putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby belum optimal. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara kepailitan cenderung lebih fokus pada menyertakan hak-hak kreditur, sementara hak-hak debitur kurang mendapat perhatian yang memadai. Hal ini dapat dilihat dari penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang dinilai terlalu ketat dan kurang mempertimbangkan kondisi kesulitan keuangan yang dialami debitur akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum kepailitan yang lebih berimbang antara kepentingan kreditur dan debitur. Selain itu, hakim diharapkan lebih cermat dan bijaksana dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang relevan dengan kondisi debitur, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

 

 

References

Andrianto, F. “Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 3, no. 1 (2020): 114–123.

Dewi, K., and I. G. A. Kurniawan. “Civil Law Liability of Debtors in Credit Agreements with Individual Guarantees.” Journal of Law, Politic and Humanities 4, no. 6 (2024): 2596–2610.

Hermawan, M. B., S. Adi, and Sri Bakti Yunari. “The Position of Concurrent Creditors in Indonesian Bankruptcy Proceedings: Legal Challenges and Uncertainty.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 3 (2024): 1456–1464.

Kusumawardana, Amanda Salsabila, and Rani Apriani. 2025. “The Impact of Monopoly Practices in Business Space in Indonesia According to Indonesian Regulations”. DE’RECHTSSTAAT 11 (1):75-90. https://doi.org/10.30997/jhd.v11i1.7029.

N.E.Algra,1974, Inleiding Tot Het Nederlans Privaatrecht, Tjeenk Wil-Link, Groningen.

Putri, Yunita Maya. 2021. “Perlindungan Bagi Hak Kekayaan Intelektual Komunal”. DE’RECHTSSTAAT 7 (2):173-84. https://ojs.unida.info/index.php/LAW/article/view/4073.

Subhan, Hadi. 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Indonesia: Kencana).

Suryani, Danu; Suhartini, Endeh. Regulation of Non Smoking Areas in Local Government Regulation. DE'RECHTSSTAAT, 2018, 4.2: 105-114.

Silitonga, Perdy, et al. Juridical Analysis of Information Technology based Lending and Borrowing Implementation Based on Financial Services Authority Regulation Number 10/POJK. 05/2022. DE'RECHTSSTAAT, 2024, 25-38.

Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung.

Rahardjo, Satjipto,2012, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Yumarni, Ani. Legal Review on the Legitimacy of Guardian to the Marriage of Adopted Child. JURNAL HUKUM DE'RECHTSSTAAT, 2015, 1.1: 11-20.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Downloads

Published

2026-03-21

How to Cite

Zulkifli Halim, N. A., Andi Inar Sahabat, Gito Alan Ali, Ridwanto Irigisa, & Muhammad Rachmad Tahir. (2026). Legal Protection of Debtors in Court Decision Number 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/Commercial Court at Surabaya. DE’RECHTSSTAAT, 12(1), 100–112. https://doi.org/10.30997/jhd.v12i1.21182

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.