A Legal Analysis of Post-Adoption Supervision as a Measure to Prevent Child Trafficking
(Case Study of Decision Number 30/Pid.Sus/2023/Pn Cbi)
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v11i2.15223Keywords:
Adoption, Supervision, Child TraffickingAbstract
Adopsi anak merupakan praktik hukum yang telah lama ada di Indonesia, yang dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada anak yang tidak dapat diasuh oleh orang tua kandungnya. Namun, praktik ini juga berpotensi disalahgunakan untuk tujuan ilegal, seperti perdagangan anak. Sehingga di perlukan pengawasan dalam pelaksanaan adopsi baik selama proses maupun setelah adopsi. Pengawasan setelah adopsi sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana perdagangan anak, dengan fokus pada implementasi regulasi yang berlaku di Indonesia, terutama berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bimbingan Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bimbingan Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak kurang efektif dalam pengawasan setelah adopsi karena kekosongan hukum pada Pasal 15 terhadap pengawasan setelah adopsi bagi adopsi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Kemudian, dalam kasus perkara Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Cbi, terlihat bahwa adopsi menjadi salah satu cara terjadinya tindak pidana perdagangan anak. Perkara ini menyoroti bahwa perlu dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan adopsi maupun setelah.
References
Artikel Jurnal
Alfarissa, Tiara, and Syalaisha Amani Puspitasari. “Urgensi Pengawasan Pasca Adopsi Guna Mencegah Motif Adopsi Sebagai Modus Operandi Tindak Pidana Penjualan Anak,” Jurnal Esesnsi Hukum, Vol. 4, no. 1 (2022).
Harry Putri, Nurillah. “Analisis Yuridis Penetapan Status Anak Angkat Yang Telah Berusia Dewasa (Studi Penetapan Pengadilan Nomor Perkara: 0486/Pdt.P/2020/PA.Bwi).” LEX JOURNAL : KAJIAN HUKUM & KEADILAN Vol. 7, no. 2 (2023).
Husein, Saddam, Ani Yumarni, Rizal Syamsul Ma’arif, Asep Thobibuddin Qolyubi, Siti Syabanti, and Fitriani Hasna Khairiyyah. 2024. “Legal Policy Optimizing Premarital Guidance As An Effort To Reduce Divorce Rates”. DE’RECHTSSTAAT 10(2):230-39. https://doi.org/10.30997/jhd.v10i2.13428.
Kesuma, Moch Wisnu Pujaka, Henny Nuraeny, and M. Rendi Aridhayandi. 2025. “Law Enforcement Against Criminal Acts Fraud In Financial Transactions Based On Law No. 10 Of 2010 Concerning Banking”. DE’RECHTSSTAAT, February, 75-82. https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/18394
Nasution, Adawiyah. “Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Ilmiah Penegak Hukum volume 6, no. 1 (2019).
Royani, Ahmad. “Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 3 Th 2018 Tentang Bimbingan, Pengawasan, Dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Angkat.” Jurnal Independent Vol. 6, no. 2 (2018).
Safarianingsih, Rini. “Akibat Hukum Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan.” Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10, no. 2 (2022).
Sekedang, Effendi. “Modus Pengangkatan Anak Yang Berimplikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 6, no. 1 (2018).
Widia Putri, and Lola Yustrisia. 2025. “Legal Review of the Criminal Act of Body Shaming on Social Media According to The New KUHP and Information and Transaction Electronic (ITE)Regulations”. DE’RECHTSSTAAT 111):10-18. https://doi.org/10.30997/jhd.v11i1.15144.
Buku
Bactiar. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press, 2019.
Djulaeka, and Devi Rahayu. Buku Ajar Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo, 2019.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.
Prayitno, Hadi, Kusuma Wulandari, and Arif. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Teori, Problema Dan Penanganannya. Sidoarja: Zifatama Jawara, 2023.
Suyanto. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Jawa Timur: Uniges Press, 2022.
Syarif, Elza. Praktik Peradilan Perdata: Teknis Dan Kiat Menangani Perkara Di Pengadilan. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2020.
Perundang-undangan
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Bimbingan, Pengawasan, Dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak
, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pemberantasan Perdagangan Orang.
, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sherli Malma Purnama, Muhammad Ikhwan, Gisha Dilova

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id
_(1)2.jpg)







