IMPLEMENTASI PROGRAM D-CARDS DALAM UPAYA PENINGKATAN LAYANAN INKLUSIF DI DISPENDUKCAPIL KOTA MALANG
DOI:
https://doi.org/10.30997/jgs.v12i1.20030Kata Kunci:
pelayanan inklusif, implementasi program, D-CARDs, DisabilitasAbstrak
Pelayanan publik yang inklusif merupakan hak dasar seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Program Dispenduk CARe of Disabilities and Social Inclusion (D-CARDs) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang dalam meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan yang ramah disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi yang dianalisis secara tematik. Penulis menggunakan aspek aktivitas implementasi menurut Charles O. Jones (1996) dengan tiga aspek aktivitas utama yang dapat memengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan. Meliputi 1). Organisasi, 2). Interpretasi, 3). Aplikasi (Penerapan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa program D-CARDs dari aspek organisasi telah memberikan kontribusi nyata dalam aksesibilitas melalui tim layanan proaktif (jemput bola), adanya kerjasama dengan stakeholder, dukungan sumber daya, unit-unit yang bertugas, dan metode layanan yang mudah. Dari aspek intepretasi adanya petunjuk teknis dan pelaksana serta sosialisasi tidak langsung. Aspek aplikasi sudah diterapkan sesuai SOP. Namun, dari ketiga aspek, masih ada tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, belum meratanya sosialisasi program, serta perlunya hambatan penerapan pada program D-CARDs. Kesimpulannya, program D-CARDs menjadi inovasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif, namun diperlukan dukungan dari ketiga aspek aktivitas tersebut agar dapat meminimalisir kekurangan dan program dapat dirasakan manfaatnya secara luas dan merata
Referensi
Aprillia, A., Sugiarti, C., & Aryani, L. (2021). Implementasi Program Pemenuhan Hak Kesejahteraan Sosial Melalui Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Fisik Di Kabupaten Karawang.
Bayala, E. R. C., Ros-Tonen, M., Yanou, M. P., Djoudi, H., Reed, J., & Sunderland, T. (2024). Towards More Inclusive Community Landscape Governance: Drivers And Assessment Indicators In Northern Ghana. Forest Policy And Economics, 159. Https://Doi.Org/10.1016/J.Forpol.2023.103138
Charles O. Jones. (1996). Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy) (N. Budiman, Ed.).
Gupta, A., & Bhattad, P. (2025). Catalyzing Inclusivity In Higher Education And Beyond: Insights From Action-Orientated Allyship Workshops. Social Sciences And Humanities Open, 12. Https://Doi.Org/10.1016/J.Ssaho.2025.101896
Hotlina Sihombing. (2022). Implementasi Program Jemput Bola Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Ktp-El Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Ika Arinia Indriyany. (2015). Pelayanan Publik Dan Pemenuhan Hak Difabel Studi Tentang Layanan Pendidikan Inklusif Melalui Kasus Pemindahan Difabel Dari Sekolah Reguler Ke Sekolah Luar Biasa Di Yogyakarta.
Julian, M. R. E., & Widiyarta, A. (2024). Implementasi Program Jalan Pintas Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan. Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(3). Doi./10.47476/Reslaj.V6i3.5618
Kasmad, R. (2018). Studi Implementasi Kebijakan Publik. Https://Www.Researchgate.Net/Publication/327762798
Kjørven, M. E., Gjøsteen, K., & Wærstad, T. L. (2026). Safe And Inclusive Or Unsafe And Discriminatory? European Digital Identity Wallets And The Challenges Of ‘Sole Control.’ Computer Law & Security Review, 60, 106235. Https://Doi.Org/10.1016/J.Clsr.2025.106235
Nafarizka, M. A., & Subroto, M. (2021). Pemenuhan Hak Narapidana Disabilitas Dalam Memenuhi Kesejahteraan Sosial Kelompok Rentan Di Lembaga Pemasyarakatan. Entita: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 221–236. Https://Doi.Org/10.19105/Ejpis.V3i2.5082
Pramono, J. (2020). Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan Publik.
Rahmahgiani, U., & Fitriana, K. N. (2024). Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kebumen.
Rendy, M., & Widiyarta, A. (2024). Implementasi Program Jalan Pintas Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan. Https://Doi.Org/10.47476/Reslaj.V6i6.1052
Risya Amalia, & Evi Satispi. (2024). Implementasi Pelayanan Dokumen Kependudukanmelalui Layanan Jemput Bola Bagi Penyandang Disabilitas Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Dki Jakarta. Jurnal Administrasi Publik Pentahelix, 2(1).
Sakinah, I., & Muchsin, S. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Studi Pada Rehabilitasi Sosial Disabilitas Kota Malang). Jurnal Respon Publik, 14(3), 43–50.
Septiandika, V., Jannah, N., Fitria, L., Tantri, R. A., Sosial, I., Marga, U. P., Ilmu, F., Politik, I., & Marga, U. P. (2022). Dinamika Governance Inovasi Pelayanan Publik Dengan Prinsip Penerapan. Dinamika Governance Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(01), 7–20.
Setiawan, M. R. A., Dewi, D. A. P. S., & Helda, M. E. N. (2023). Inovasi Pelayanan Kependudukan Berbasis Braille Di Kota Malang. Indonesian Social Science Review, 1(1), 10–19.
Tahir, A. (2011). Kebijakan Publik Dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Yollan Lokabora, M., & Fithriana, N. (2018). Inovasi Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk) Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. 7(3), 64. Www.Publikasi.Unitri.Ac.Id
Zakiyah, U., & Fadiyah, D. (2020). Inovasi Pelayanan Transportasi Publik Ramah Penyandang Disabilitas Di Dki Jakarta.
Zakiyah, U., Husein, R., & Ady Muzwardi. (2016). Pelayanan Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas Studi Fasilitas Dan Aksesibilitas Pariwisata Untuk Disabilitas Di Kota Yogyakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Khofifah Khoiru Annisa, M. Agus Muljanto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Governansi agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.















