KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB ) : KAJIAN TERHADAP PELAYANAN PETUGAS PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, SANKSI PAJAK DAN SOSIALISASI PAJAK.
DOI:
https://doi.org/10.30997/jakd.v10i2.16173Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pelayanan petugas pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaaan (PBB-P2) di Kota Bogor. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Bogor. Dalam penarikan sampel digunakan metode purposive sampling. Berdasarkan rumus slovin didapatkan jumlah sampel atau responden dalam penelitian ini sebanyak 400 wajib pajak PBB-P2 dengan teknik pengambilan sampel digolongkan kedalam probability sampling dengan proportional sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara simultan pelayanan petugas pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak dan sosialisasi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak PPB-P2. Secara parsial pelayanan petugas pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak dan sosialisasi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib PBB-P2.
References
Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50.
Allingham, G. M., & Sandmo, A. 1972. Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis. Jounal of Public Economics. 1(1), 323–338.
Ananda, P. R., Kumadji, S., & Husaini, A. (2015). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, dan Pemahaman Perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada UMKM yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Batu). Jurnal Perpajakan, 6(2), 1-9.
Cahyadi, Made Wahyu & Jati, Ketut. (2016). Pengaruh Kesadaran, Sosialisasi, Akuntabilitas Pelayanan Publik dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan wajib Pajak Kendaraan Bermotor, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 16(1), 2343-2344.
Dharma, Gede Pani Esa & Ketut Alit Suardana, (2014). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan pada Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal ISSN, 6(1),340-353.
Erawati, T & Parera, A. M. W. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi, 5(1), 37- 48.
Farouq, M. (2018). Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum. Terapan di Bidang Perpajakan. Edisi 1. Jakarta : Kencana.
Fuadi, Arabella Oentari dan Yenni Mangoting. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra. Tax & Accounting Review, 1(1), 18-29.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariete Dengan Program IBM SPSS 23 (Edisi 8). Semarang: Badan Penerbit.
Jotopurnomo, Cindy dan Yenni Mangoting. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra. Tax & Accounting Review, 1(1).
Kelman, A. 1953. The Bacterial Wilt Caused By P. Solanacearum. A Literature Review And Bibliography. North Carolina Agric. Expt. Sta. Tech. Bull.
Lasmana, A., & Wiryanti, D. A. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Pada KKP Pratama Majalaya. Jurnal Akunida, 3(2).
Mardiasmo. 2016. Pajak dan Perpajakan. Yogyakarta: TMBooks.
Mumu, Ablessy, Jullie J. Sondakh, dan I Gede Suwetja, (2020), Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi 15(2), 175-184.
Parera, A. M. W., & Erawati, T. (2017). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Jurnal Akuntansi, 5(1), 37- 48.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Pravasanti, Y. A. (2020). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21 (1), 142-151.
Puspanita, I., Machfuzhoh, A., & Pratiwi, R. (2020). Pengaruh Kualitas PelayananTerhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin, 2(2), 71–78.
Putra, B. D. A., Pascarani, N. N. D., & Supriliyani, N. W. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Dinas Pendapatan Kota Denpasar Tahun 2015. Citizen Charter, 1(1), 165-287.
Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1), 15–30.
Riyanda, Putra Handayani dan Topowijono. (2014). Pengaruh Sanksi Administrasi Sosialisasi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari, Kabupaten Malang). Jurnal e-Perpajakan, 1(1).
Safri, Ratriana Dyah. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi di Wilayah KPP Pratama Yogyakarta), Skripsi, Universitas Diponegoro.
Saputra K, A & I Yoman P, E .(2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Insentif Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi KPP Malang Utara). JIMAT: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi. 10(14).
Setiawan, A. B., dan Rohmatiani, Y., (2018), Wajib Pajak dan Kepatuhan Dalam Membayar PBB P2. Jurnal Akunida, 4(2).
Siamena, E., Sabijono, H., & Warongan, J. D. (2017). Pengaruh Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi di Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 12(2), 917-927.
Siregar, dkk. 2012. Audit tenure, Auditor Rotation, and Audit Quality: The Case of Indonesia. Asian Journal of Business and Accounting, 55-74.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: CV. Alfabeta.
Supriyati dan Nurhidayati, 2008. Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Persepsi Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi dan Teknologi Informasi. 7(1).
Syafira, E. Z. A., & Nasution, R. (2021). Pengaruh Sanksi Perpajakan dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. EL MUHASABA: Jurnal Akuntansi (e-Journal), 12(1), 79-91.
Undang- undang perpajakan tahun 1983 reformasi perpajakan Indonesia menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda (ordonasi PPs 1925 dan ordonasi PPd 1944).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wahyu Meiranto. 2017. Pengaruh Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Diponegoro Journal Of Accounting. 6(3).
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Wijana, I Made, Gede Agus Dody Aryawan dan Iwayan Karmana. (2022). Administrasi Pajak Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha. Jurnal Pajak Indonesia. 6 (1): 1–16.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Akunida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Akunida agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Akunida.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Akunida.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work




